Pemkab Pasuruan & Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Rp9,3 M

Pemkab Pasuruan & Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Rp9,3 M
Pemkab Pasuruan & Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Rp9,3 M

Pasuruan Terkini – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pasuruan mengeksekusi pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Langkah tegas ini menyasar barang bukti bernilai lebih dari Rp9,3 miliar. Aksi Bea Cukai dan Pemkab Pasuruan musnahkan BKC ilegal senilai Rp9 3 miliar itu berlangsung di Halaman Kantor Bupati Pasuruan pada Kamis (24/9/2026).

Prosesi pemusnahan dipimpin langsung Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori bersama Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Wijang Abdillah. Kegiatan ini menjadi penanda komitmen daerah dalam menekan peredaran barang kena cukai tanpa dokumen resmi. Publik pun menyoroti langsung jalannya Bea Cukai dan Pemkab Pasuruan musnahkan BKC ilegal senilai Rp9 3 miliar tersebut.

Dalam konferensi pers, Wijang memaparkan rincian barang bukti yang dimusnahkan. Terdapat 6.153.566 batang rokok tanpa pita cukai atau setara 8,7 ton. Selain itu, ada 3.007,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang setara 3 ton.

Seluruh barang tersebut merupakan hasil operasi penindakan pada periode September 2025 hingga Mei 2026. “Total beratnya mencapai 11,7 ton dengan nilai barang keseluruhan sebesar Rp9,3 miliar lebih,” jelas Wijang.

Wijang menegaskan pihaknya berkomitmen membendung peredaran barang ilegal. Tujuannya melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan kas negara. Ia juga menyebut penguatan sinergi bersama Kejaksaan, Kepolisian, TNI, serta Pemkab Pasuruan untuk memastikan setiap pelanggaran ketentuan cukai ditindak tegas.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori menekankan pentingnya tindakan tegas hingga pemusnahan. Menurutnya, langkah ini krusial untuk menghadirkan efek jera bagi pelaku dan menjaga stabilitas iklim usaha di daerah.

“Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, merupakan permasalahan serius yang berdampak luas—baik terhadap penerimaan kas negara, persaingan iklim usaha, maupun perlindungan kesehatan masyarakat,” ujar pria yang akrab disapa Gus Shobih tersebut.

Gus Shobih menambahkan, kegiatan ini menjadi bukti nyata transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Pasuruan. Ia menegaskan pemusnahan BKC ilegal adalah bagian dari upaya berkelanjutan pemberantasan peredaran rokok ilegal, tembakau iris, dan MMEA tanpa izin resmi.

Setelah prosesi pemusnahan simbolis di Halaman Kantor Bupati, seluruh Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) langsung diangkut menuju fasilitas PT Hijau Alam Nusantara di Ngoro, Mojokerto. Di lokasi tersebut, barang dihancurkan seluruhnya menggunakan metode pengolahan limbah ramah lingkungan.

Rangkaian kegiatan ini menegaskan posisi Bea Cukai dan Pemkab Pasuruan musnahkan BKC ilegal senilai Rp9 3 miliar sebagai bagian dari penegakan aturan cukai. Dampaknya diharapkan memperkuat penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta melindungi kesehatan warga dari peredaran produk ilegal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *