Berita  

BPJS Pandaan Salurkan Santunan Rp42 Juta untuk Ahli Waris Juruparkir

BPJS Pandaan Salurkan Santunan Rp42 Juta untuk Ahli Waris Juruparkir
BPJS Pandaan Salurkan Santunan Rp42 Juta untuk Ahli Waris Juruparkir

Pasuruan Terkini – Pasuruan — BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasuruan Pandaan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42.000.000 kepada keluarga almarhum Arif Agung Waskito. Almarhum merupakan seorang juru parkir di Plaza Untung Suropati, Bangil, Pasuruan, yang telah wafat pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Pandaan, dr. Ravika Imania Rasyid, didampingi jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan, yaitu Sekretaris Dishub Nurul Hudayati, S.E., M.M., serta Kepala Bidang Prasarana.

Kegiatan ini menjadi cermin nyata dari komitmen perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal sekaligus kehadiran negara dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga pascakehilangan tulang punggung.

Program Jaminan Kematian untuk Pekerja Informal

dr. Ravika Imania Rasyid menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga almarhum dan menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi semua profesi tanpa terkecuali. Ia menjelaskan bahwa program Jaminan Kematian yang disalurkan berupa santunan sebesar Rp42 juta ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Ia menambahkan bahwa risiko sosial-ekonomi dapat menimpa siapa saja tanpa memandang status maupun jenis pekerjaan, sehingga kepesertaan jaminan sosial menjadi fondasi penting untuk memberi rasa aman bagi pekerja dan keluarganya.

Dukungan Pemkab Pasuruan

Apresiasi senada disampaikan pihak Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan, Nurul Hudayati, S.E., M.M., menegaskan bahwa pengikutsertaan juru parkir ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan mencerminkan kepedulian pemda terhadap keselamatan kerja di lapangan.

Proses Pencairan Santunan

Mewakili pihak keluarga, putri almarhum Arif Agung Waskito menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan serta Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan atas kemudahan dan kecepatan proses pencairan santunan di tengah masa duka.

Proses pencairan yang cepat dan transparan menunjukkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Pandaan Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta kepada Ahli Waris Juru Parkir di Pasuruan ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata kepedulian lembaga terhadap masyarakat.

Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan

Perlindungan dasar yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan antara lain meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan proteksi menyeluruh atas risiko kecelakaan kerja sejak berangkat, selama bertugas, hingga perjalanan pulang. Selain itu, terdapat Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan santunan tunai kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia di luar akibat kecelakaan kerja.

Kepedulian ini juga sejalan dengan upaya BPJS Ketenagakerjaan Pandaan Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta kepada Ahli Waris Juru Parkir di Pasuruan yang selaras dengan visi perlindungan sosial menyeluruh bagi seluruh lapisan pekerja.

Berkat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Pandaan dan Pemkab Pasuruan, program perluasan kepesertaan bagi kelompok pekerja informal lainnya terus digenjot, mencakup juru parkir, pekerja mandiri, hingga pedagang, demi menjaga keberlangsungan kesejahteraan masyarakat luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *