Pungutan 5,2 Kg Sabu Dihancurkan Kejari Pasuruan

Pungutan 5,2 Kg Sabu Dihancurkan Kejari Pasuruan
Pungutan 5,2 Kg Sabu Dihancurkan Kejari Pasuruan

Pasuruan Terkini – PASURUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melakukan pemusnahan barang bukti dalam 115 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Upaya ini menjadi wujud nyata dari komitmen Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 115 Perkara Termasuk 5 2 Kg Sabu Jaringan Internasional dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, dipimpin langsung oleh Kajari Rustandi Gustawirya bersama Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori. Dalam operasinya, Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 115 Perkara Termasuk 5 2 Kg Sabu Jaringan Internasional berhasil mengumpulkan berbagai jenis barang bukti yang sebelumnya diamankan selama proses peradilan.

Di antara barang bukti yang dimusnahkan, terdapat paket sabu-sabu seberat 5.297,46 gram milik Sukaji (47), seorang kurir jaringan internasional yang telah divonis 13,5 tahun penjara. Barang haram yang diselundupkan dari Palembang dalam kemasan teh Cina tersebut dihancurkan bersama barang bukti narkotika lainnya.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi sejumlah besar narkotika dan obat keras. Terdiri dari 5,2 kilogram sabu-sabu, 40.258 butir pil logo Y, 41 butir ekstasi logo LV, 13 butir inex, serta 16 botol minuman keras. Selain itu, terdapat peralatan pendukung berupa 29 unit ponsel, 16 timbangan elektrik, lima set alat hisap, dan 3,6 kilogram serbuk bahan peledak.

Pemusnahan juga mencakup delapan bilah senjata tajam berbagai jenis yang dipotong menggunakan mesin pemotong khusus. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 115 Perkara Termasuk 5 2 Kg Sabu Jaringan Internasional dalam mencegah segala bentuk penyalahgunaan barang bukti di lingkungan penegak hukum.

Kajari Pasuruan, Rustandi Gustawirya, menegaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 347 dan UU Nomor 11 Tahun 2021. Pemusnahan secara berkala bertujuan untuk menuntaskan penanganan perkara sekaligus menjamin tidak adanya risiko penyalahgunaan barang bukti di masa mendatang.

Kegiatan ini menjadi penegasan bahwa integritas penegakan hukum di Kabupaten Pasuruan tetap terjaga melalui proses yang transparan dan sesuai prosedur. Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 115 Perkara Termasuk 5 2 Kg Sabu Jaringan Internasional menunjukkan langkah konkret dalam memberantas peredaran narkoba dan kejahatan lainnya di wilayah setempat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *