Polisi Ciduk Ayah di Probolinggo, Setubuhi Anak Kandung Bertahun-tahun

Portal Berita Pasuruan Terkini
Gambar Thumbnail Default Pasuruan Terkini

Pasuruan Terkini – Satres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Probolinggo Kota menangkap seorang pria berinisial N (41) yang diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Penangkapan pria di Probolinggo yang diduga setubuhi anak kandung bertahun-tahun ini dilakukan setelah keluarga korban melapor ke polisi.

Warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo itu kini mendekam di Mapolres Probolinggo Kota. Korban, yang sekarang berusia 17 tahun, diduga menjadi sasaran kekerasan seksual sejak kelas V sekolah dasar, tepatnya sejak 2020 hingga Agustus 2026.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota mengungkapkan, aksi bejat tersangka terjadi di rumah yang mereka tinggali bersama. Selain memaksa persetubuhan dan mencabuli, korban juga sering mengalami kekerasan fisik setiap kali menolak perbuatan ayahnya.

“Dugaan kekerasan itu berulang selama beberapa tahun. Saat korban masih SD, terduga pelaku melakukan pencabulan. Perbuatan tersebut meningkat ketika korban menginjak jenjang sekolah menengah,” ujar Kasi Humas, Selasa (6/10/2026).

Laporan resmi keluarga korban diterima kepolisian pada 24 September 2026. Peristiwa puncak terjadi pada Agustus 2026, ketika korban kembali mendapat perlakuan serupa dan penganiayaan. Korban lalu melarikan diri ke rumah tetangga untuk meminta perlindungan sebelum akhirnya melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Menindaklanjuti laporan, polisi melakukan penyelidikan mendalam dan berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Probolinggo untuk menempatkan korban di rumah aman (safe house).

Sebelumnya, warga sekitar yang geram sempat mendatangi kediaman pelaku pada Kamis malam (1/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Namun, aksi main hakim sendiri berhasil dicegah berkat kedatangan petugas kepolisian yang langsung mengamankan tersangka.

Penetapan N sebagai tersangka diputuskan setelah penyidik memeriksa keterangan saksi, mengumpulkan bukti, serta mengantongi hasil visum et repertum. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan perbuatannya di bawah pengaruh minuman keras dan kecanduan video pornografi.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9), serta Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana yang menanti mencapai 20 tahun penjara beserta pidana denda.

Kasus pria di Probolinggo yang diduga setubuhi anak kandung bertahun-tahun ini menjadi peringatan serius tentang pentingnya perlindungan anak di lingkungan keluarga. Kepolisian mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui kekerasan terhadap anak agar korban mendapat perlindungan dan pendampingan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *