Polres Pasuruan Raih 2 Penghargaan Polda Jatim

Polres Pasuruan Raih 2 Penghargaan Polda Jatim
Polres Pasuruan Raih 2 Penghargaan Polda Jatim

Pasuruan Terkini – Polres Pasuruan Ungkap 4 Kasus Sabu Raih 2 Penghargaan Polda Jatim menjadi sorotan setelah jajaran Satresnarkoba mencatat kinerja menonjol sepanjang Semester I 2026. Dua penghargaan diberikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur atas capaian pengungkapan dan penyitaan barang bukti.

Penghargaan itu disebut sebagai buah kerja kolektif seluruh personel dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Rekam Jejak Semester I 2026

Sepanjang periode tersebut, Satresnarkoba Polres Pasuruan menangani 219 kasus dengan 300 tersangka. Angka itu menempatkan satuan ini pada peringkat ketiga kategori pengungkapan kasus terbanyak di lingkungan Polda Jatim.

Sementara pada kategori barang bukti narkotika terbanyak, Polres Pasuruan berada di posisi pertama. Total barang bukti yang disita mencakup sabu seberat 6.266,15 gram serta 107.289 butir obat keras berbahaya.

Rincian capaian tersebut menjadi dasar penilaian Polda Jatim sebelum menyerahkan dua penghargaan kepada jajaran kepolisian setempat.

Empat Pengungkapan Menonjol

Dari ratusan perkara, setidaknya ada empat pengungkapan yang menonjol. Peristiwa pertama terjadi pada 13 Juni 2026 di Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang.

Polisi menangkap pria berinisial RPD dan menyita sabu 159,585 gram yang dikemas dalam lima plastik. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat soal transaksi narkotika berskala besar, lalu polisi membuntuti kendaraan pelaku sebelum mengamankan yang bersangkutan.

Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, pengungkapan lain dilakukan di sebuah kamar kos di Dusun Jetak Kendal, Desa Karang Jati, Kecamatan Pandaan. Petugas mengamankan sebuah HP dan menyita sabu 49,207 gram.

Hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan jaringan peredaran narkotika hingga wilayah Bangkalan. Dari pengembangan itu, polisi menemukan barang bukti tambahan.

Kasus ketiga terungkap pada 18 Juni 2026 di Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol. Polisi mengamankan NS yang diduga terlibat peredaran sabu di kawasan tersebut, dengan barang bukti sabu 13,513 gram.

Enam hari berselang, tepatnya 24 Juni 2026, Satresnarkoba kembali mengungkap dugaan peredaran sabu di Kelurahan/Desa Baujeng, Kecamatan Beji. Dua orang berinisial TCM dan MRF diamankan, disertai penyitaan sabu 168,993 gram dalam sembilan plastik klip dan sejumlah barang bukti lain.

Jika diakumulasi, keempat perkara itu menghasilkan barang bukti sabu dengan berat netto sekitar 391,298 gram.

Rincian Barang Bukti dan Penilaian

KategoriCapaianPeringkat Polda Jatim
Barang bukti narkotika terbanyak6.266,15 gram sabu; 107.289 butir obat keras berbahayaPeringkat 1
Pengungkapan kasus terbanyak219 kasus; 300 tersangkaPeringkat 3

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menilai dua penghargaan dari Polda Jatim adalah hasil kerja bersama seluruh personel dalam pemberantasan narkotika.

“Capaian ini merupakan hasil kerja keras dan kerja sama seluruh anggota dalam mengungkap peredaran narkotika. Kami tidak akan berhenti pada penindakan, tetapi juga terus memperkuat pencegahan dan mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba,” kata Harto.

Ia menambahkan, informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membongkar jaringan peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Polres Pasuruan Ungkap 4 Kasus Sabu Raih 2 Penghargaan Polda Jatim juga menjadi bahan evaluasi internal. Penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba akan dibarengi dengan upaya pencegahan agar pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan semakin kuat.

Dengan capaian tersebut, jajaran kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti setiap laporan warga dan memperkuat langkah preventif di lapangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *