Pasuruan Terkini – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember membentuk tim khusus untuk memeriksa Ahmad Fauzan Adimah, seorang guru di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Jember. Pemeriksaan ini mencuat setelah muncul aduan masyarakat terkait dugaan pernikahan siri dengan wali murid. Langkah Kemenag Jember Periksa Guru MI tersebut dilakukan guna menelusuri potensi pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil.
Analis SDM Kemenag Jember, Rudi Winarto, menjelaskan bahwa tim dibentuk setelah pimpinan menerima aduan masyarakat atau dumas. Aduan itu kemudian didisposisikan kepada pejabat yang menangani tata usaha untuk dikaji bersama ketentuan kepegawaian. Dari hasil kajian awal, ditemukan indikasi potensi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Setelah dikaji, dipelajari daripada dokumen aduan tersebut, ini ada dugaan potensi untuk melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Maka dibentuklah tim,” ujar Rudi saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).
Tim pemeriksa terdiri dari empat unsur. Kepala MIN 1 Jember Nasiruddin bertindak sebagai atasan langsung. Kepala Subbagian Tata Usaha Faisal Abrori mewakili unsur pengawasan. Rudi sendiri masuk dari unsur kepegawaian, sedangkan Muhammad Nurhuda selaku Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penma) melengkapi tim. Keempatnya menerima surat tugas dari Kepala Kantor Kemenag Jember untuk melakukan verifikasi atau berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Fauzan.
Dari hasil pemeriksaan tingkat kabupaten, tim menilai terdapat potensi pelanggaran yang dapat masuk kategori pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat jika terbukti melalui proses lanjutan. “Ini estimasi tim kabupaten, menduga kalau ini benar adanya, sesuai dengan regulasi PP 94 ini ada potensi bisa sedang. Mungkin kalau memang ini dikaji benar nanti oleh itu, kalau memang iya benar dan ini ada hal-hal yang di luar yang di-BAP ada lagi temuan, itu bisa potensi berat,” katanya.
Namun, Kemenag Jember tidak memiliki kewenangan menetapkan sanksi apabila dugaan pelanggaran masuk kategori kewenangan instansi lebih tinggi. Setelah BAP selesai, Kemenag Jember mengirimkan laporan beserta permohonan pemeriksaan lanjutan melalui Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Rudi menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jatim. Dari komunikasi terakhir, berkas masih dalam proses kajian di tingkat provinsi sebelum diteruskan ke pemerintah pusat sesuai mekanisme kewenangan kepegawaian.
“Karena kita berjenjang, lembaga vertikal. Tingkat kabupaten melaporkan ke provinsi, provinsi ke Jakarta. Sampai sekarang kita masih menunggu dalam proses,” tuturnya.
Meski proses berlanjut, Kemenag Jember tetap melakukan pengawasan terhadap Fauzan. Untuk sementara, ia tidak mengajar di MIN 1 Jember dan dipindahkan untuk menjalani tugas pembinaan di kantor Kemenag Jember. “Yang bersangkutan saat ini sementara kita pindah tugaskan untuk pembinaan di sini, di kantor. Jadi sekarang enggak ngajar. Karena untuk menjaga, masyarakat pun resah kalau seperti ini,” ujar Rudi.
Rudi juga mengungkapkan Fauzan telah dua kali menjalani klarifikasi atau BAP. Pemeriksaan pertama dilakukan setelah Kemenag menerima aduan masyarakat. Beberapa hari kemudian, Fauzan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan dan ditanyakan mengenai perkembangan persoalan tersebut. “Yang bersangkutan itu sudah dua kali kami klarifikasi. Yang pertama BAP waktu ada dumas, kedua setelah tiga hari atau empat hari yang bersangkutan di-BAP, kita undang lagi, dipanggil lagi,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan kedua, Kemenag juga mendorong agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara internal apabila masih memungkinkan. Namun, menurut Rudi, salah satu kendala verifikasi adalah minimnya bukti terkait dugaan pernikahan siri tersebut. “Kesulitan kita itu masalah nikah sirinya, enggak ada bukti kan, sulit itu,” katanya.
Rudi mengatakan pihaknya hanya dapat memeriksa berdasarkan laporan yang diterima dan keterangan dari pihak yang diperiksa. Kemenag tidak mengambil kesimpulan di luar fakta yang dapat diverifikasi. Terkait dugaan pernikahan siri dengan wali murid, Rudi menyebut aspek itu juga menjadi bagian materi pemeriksaan. Dalam pemeriksaan muncul keterangan mengenai status hubungan dan dugaan pernikahan siri yang disebut pernah terjadi. Namun, Kemenag harus mencocokkan pengakuan tersebut dengan bukti dan informasi lain yang tersedia.
“Kalau yang bersangkutan menyampaikan, ‘Iya (menikah siri), (kini) sudah cerai.’ Siapa yang menyampaikan? Yang mendata (nikah sirinya) misalkan. Sama-sama enggak ada bukti,” ujarnya. Karena itu, tim pemeriksa tidak langsung menyimpulkan sah atau tidaknya hubungan tersebut maupun status perkawinannya. “Kami hanya memotret apa yang jadi pengakuan yang bersangkutan, dicek antara laporan dengan pengakuan yang bersangkutan. Hasilnya dipotret, disampaikan murni apa adanya,” katanya.
Rudi menambahkan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jatim terkait perkembangan penanganan perkara. “Kita tetap mengadakan pengawasan. Begitu ada perkembangan, kita tanyakan. Bagaimanapun kita wajib menyampaikan kepastian kepada masyarakat terkait dengan progresnya,” ujar Rudi.
Sebelumnya, kuasa hukum AS, wali murid yang melaporkan persoalan tersebut, Mohammad Husni Thamrin, menyebut kliennya telah dinikahi Fauzan secara siri pada 2024. Thamrin juga mempersoalkan proses pernikahan yang menurut keterangan kliennya dilakukan hanya antara Fauzan dan AS tanpa kehadiran saksi. Fauzan sebelumnya telah mengonfirmasi dirinya menjalani dua kali BAP di Kemenag Jember. Namun, ia belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan maupun tudingan yang disampaikan AS melalui kuasa hukumnya. Hingga kini, proses penanganan masih berlangsung di tingkat Kanwil Kemenag Jawa Timur dan selanjutnya mengikuti mekanisme kewenangan di tingkat pusat.







