Pasuruan Terkini – Aksi pencurian sepeda motor di area parkir karyawan Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, berakhir tragis bagi pelaku. Maling motor di Kantor Kecamatan Purwosari Pasuruan apes kepergok dan tertangkap setelah aksinya dipergoki saksi di lokasi.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis pagi, 24 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku yang menyasar sebuah sepeda motor matic akhirnya tak berkutik saat warga dan petugas bergerak cepat.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku pertama kali masuk ke area Kecamatan Purwosari melalui bagian depan. Ia tampak seperti orang yang sedang mencari sesuatu, lalu berjalan menuju area parkir karyawan di bagian belakang.
Di lokasi tersebut, pelaku mengincar sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi N-3801-TAJ yang merupakan milik Muhammad Sohib, warga Desa Semut, Kecamatan Purwodadi. Sepeda motor itu sedang diparkir di area karyawan.
Pelaku kemudian merusak kunci setang menggunakan kunci T. Setelah berhasil membuka kunci, ia berusaha membawa kabur motor matic tersebut.
Namun, gerak-gerik pelaku diketahui oleh saksi yang berada di sekitar lokasi. Saat hendak melarikan diri, motor yang dikendarainya justru terjatuh. Pelaku pun meninggalkan motor tersebut dan berusaha kabur dengan berjalan kaki.
Warga Kejar dan Amankan Pelaku
Warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengejar pelaku. Berkat kerja sama warga, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan ke Polsek Purwosari.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaku masuk ke area Kecamatan Purwosari dan menuju parkiran karyawan.
“Setelah merusak kunci setang menggunakan kunci T, pelaku berusaha membawa kabur sepeda motor. Namun aksinya diketahui saksi dan pelaku akhirnya berhasil diamankan,” ujar Iptu Joko Suseno.
Kasus maling motor di Kantor Kecamatan Purwosari Pasuruan apes kepergok dan tertangkap ini menjadi perhatian karena terjadi di lingkungan instansi pemerintah pada pagi hari.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari kejadian tersebut, polisi menyita sepeda motor Honda Scoopy tahun 2020 berwarna cokelat hitam dengan nomor polisi N-3801-TAJ sebagai barang bukti.
Pelaku kini telah dibawa ke Polsek Purwosari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian ini.
Peristiwa maling motor di Kantor Kecamatan Purwosari Pasuruan apes kepergok dan tertangkap ini juga menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan agar lebih waspada. Parkir di area yang ramai dan terpantau kamera pengawas dapat mengurangi risiko kejahatan serupa.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung di Polsek Purwosari. Pelaku terancam hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atas perbuatannya.
Kejadian ini sekaligus menunjukkan bahwa peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sangat penting. Kecepatan warga mengejar pelaku membuat aksi maling motor di Kantor Kecamatan Purwosari Pasuruan apes kepergok dan tertangkap tanpa korban jiwa.













